Menurut Ali, penyelenggara negara seperti Satar semestinya mempunyai kesadaran diri untuk menjaga integritasnya dengan menolak gratifikasi.
"KPK terus mendorong ya kepada BUMN untuk terus-menerus membentuk unit, mekanisme pengendalian gratifikasi, whistleblower system, dan tentunya budaya antikorupsi di unit masing-masing," ujar Ali.
Di sisi lain, fakta persidangan tersebut juga memperkuat pembuktian jaksa penuntut umum dalam hal membuktikan niat jahat untuk melakukan suap dan gratifikasi.
"Sangat jelas mens rea atau niat batin dari terdakwa Emirsyah untuk kemudian menerima sejumlah uang ya dari pihak-pihak lain dengan dia memaklumi ataupun kemudian dengan dia menganggap wajar penerimaan gratifikasi," kata Ali.
Baca Juga: Merapi Erupsi Lagi Kini Tinggi Kolom Capai 2000 Meter, Kenali Lima Tipe Letusan Gunung Berapi
(Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emirsyah Satar Pernah Wajarkan Gratifikasi, Jubir KPK: Tantangan bagi KPK"
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR