Saat itu, Achirina mengaku ingin menerapkan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblower terkait penerimaan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Achirina saat bersaksi untuk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Waktu itu dalam diskusi, terdakwa (Emirsyah) mengatakan (sistem whistleblower) bisa membahayakan, karena kita dalam bisnis, kalau dalam bisnis itu hal yang biasa," kata Achirinia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut Achirinia, saat itu sistem baru tersebut ingin diterapkan.
Namun, penerapan sistem baru itu harus mendapatkan persetujuan dari seluruh direksi.
Emirsyah merupakan orang yang tak sepakat soal sistem baru itu.
"Saat itu ada yang mengatakan bahwa whistleblower jadi bumerang, karena memang common best practices dalam proses bisnis, karena bisnis maka dianggap common.
"Padahal, dalam GCG itu kan enggak boleh gratifikasi," ujar Achirinia.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR