Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.
Namun, keputusan ini sorotan lantaran publik menganggap alasan dewas memecat Helmy dangkal.
Helmy sendiri juga telah melakukan pembelaan atas keputusan tersebut dengan melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, pada 28 Januari 2020.
Saat ini, permasalahan ini sedang dikaji oleh Komisi I DPR RI.
Sementara itu sejumlah karyawan menyayangkan sikap Dewan Pengawas TVRI yang terus melakukan proses seleksi pengganti antarwaktu (PAW) Direktur Utama (Dirut) menggantikan Helmy Yahya.
Presidium komite penyelamatan TVRI Agil Samal mengatakan Dewas TVRl telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses rekruitmen ini.
Baca Juga: Merapi Erupsi Lagi Kini Tinggi Kolom Capai 2000 Meter, Kenali Lima Tipe Letusan Gunung Berapi
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR