(Baca Juga: Momen Dramatis, Ketika Ibu Kerbau Melihat Anaknya Diserang 14 Singa, Inilah yang Dilakukannya)
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku tersebut di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dini hari tadi.
"Ditangkap di rumahnya, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apapun," terangnya, mengutip dari Tribunnews.com.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih, satu roll lakban warna hitam, sebilah samurai kecil, satu pasang sepatu high heels warna hitam, satu pasang anting milik korban, dan lain sebagainya.
"Beberapa barang ada yang dibuang dan dijual, kalau yang dijual itu seperti ponsel," ucapnya.
Dicky menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.
"Dua pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata dia.
Sejak kejadian nahas itu, tentu saja ini membuat luka yang mendalam untuk keluarga.
(Baca Juga: Inilah Hal Menarik Mengenai Ninja yang Jarang Diketahui oleh Orang)
Ayahnya, Supandi, telah mengikhlaskan kepergian putrinya, Yun Siska Rohani (29).
Supandi berharap pemerintah melakukan evaluasi agar kejadian memilukan tersebut tidak terjadi lagi.
"Saya sebagai orangtua korban berharap kejadian tidak terulang lagi."
Source | : | kompas.com,Tribunnews.com,instagram.com |
Penulis | : | Editorial Grid |
Editor | : | Editorial Grid |
KOMENTAR