Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun memerintahkan Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda M Hadimas, STrK melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka sesuai laporan polisi LPB/267/XII/YAN.25/2019/SPKT tanggal 24 Desember 2019.
Kedua pasangan suami istri ini pun berhasil ditangkap di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020).
Kedua tersangka pemerasan dan penggelapan mobil itu pun dibidik Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas.
(Tri Mulyono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Suami ini Ikhlaskan Istrinya Berzina dengan Pria Lain di Kamar Hotel, Ujungnya Terjadi Pemerasan
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR