Pasangan suami istri ini pun diringkus di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020) setelah ada laporan dari para korbannya.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, mengatakan pasangan suami istri tersebut diringkus oleh Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Modus berpura-pura pergoki istri sedang selingkuh dengan seseorang, akhirnya tersangka RR memeras orang yang menjadi pasangan selingkuhan istrinya itu," kata AKP Taufiq kepada Serambinews.com, Rabu (22/1/2020).
Menurut Taufiq, korban yang diperas oleh RR dan dibantu oleh istrinya CM itu berinisial THM warga Kota Banda Aceh.
Parahnya THM dipergoki oleh tersangka RR sedang berduaan dengan CM istrinya, dan seolah-olah keduanya selingkuh dan melakukan mesum.
"Memang pada saat itu korban THM dan CM dipergoki sedang berduaan di salah satu penginapan kawasan Peunayong.
Tapi, keberadaan tersangka CM menjebak THM untuk bertemu di penginapan itu sudah diskenario oleh tersangka CM dan suaminya RR, sehingga saat mereka dipergoki selingkuh, pemerasan lebih mudah dilakukan," sebut AKP Taufiq.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun dari keterangan korban THM, mengatakan pada hari Rabu, (4/12/2019) siang, korban THM dihubungi oleh CM (isteri siri tersangka RR) dan mengajak untuk chek-in di penginapan kawasan Simpang Lima, Banda Aceh itu.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR