Sebelumnya, personil Polda Jatim menangkap Muhanjar Sidik alias Bang Jek (42).
Pria asal Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru ini ditangkap pada September 2019.
Ada sekitar tujuh anak laki-laki yang menjadi korban.
Pelaku berikutnya yang ditangkap polisi adalah Purwanto alias Poernanda.
Pemilik salon rias pengantin di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru ini ditangkap pada Juli 2019 dengan korban dua anak laki-laki.
Polres Tulungagung juga pernah menangkap Roni alias Kabul pada Oktober 2018. (David Yohanes/Surya Malang)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pria Gemulai Ini Nekat Utang Bank Demi Kencan dengan Sesama Jenis di Tulungagung
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR