Soleh sendiri mengaku melakukan pencabulan terhadap para korban sudah sejak setahun terakhir, di periode 2018 hingga 2019.
Soleh mengatakan, "Korban sendiri yang datang kepada saya, dan saya ajak ke rumah."
Polisi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti dari pelaku seperti alat kontrasepsi, celana dalam dan beragam majalah, foto-foto pria pria telanjang dan sejumlah CD berisi film porno hubungan sesama jenis.
Pitra menduga CD yang berisikan konten pornografi itu digunakan pelaku untuk merangsang korban hingga memberikan contoh ke korban bagaimana cara berhubungan seks sesama jenis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR