Dikutip dari Kompas.com (13/1), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga, mengatakan, "Hasilnya akan diketahui nanti 14 hari kemudian."
Lanjutnya, nantinya penyidik akan menyimpulkan semua keterangan dari saksi, berikut alat bukti yang ditemukan hingga hasil autopsi dari forensik.
"Itu semua dianalisis," jelasnya.
Diketahui, makam mantan istri Sule, Lina Jubaedah yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Sekelimus 1, Kelurahan Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, dibongkar polisi pada Kamis (9/1/2020) pagi.
Proses pun terus dilanjutkan, hingga kini telah memasuki tahap penyidikan, di mana para saksi dimintai keterangan atas dugaan kasus pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Dilansir dari tayangan YouTube cumicumi.com, Winarno Jati selaku pengacara saksi kematian Lina di Bandung pada Kamis (16/1) mengatakan, "Kemarin kita (para saksi) diperiksa itu sudah tahap penyidikan. Sesuai dengan panggilan penyidikan, panggilan diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan. Pasal-pasalnya disebutkan 340 dan 338, pada surat panggilan saksi yang tertulis seperti itu."
Winarno mengatakan, sebelum pemandian jenazah ada proses-proses yang dilakukan seperti pemotongan kuku.
Source | : | YouTube,kompas,Gridhealth.id |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR