Menurutnya, jika bayi tersebut tidak segera di daftarkan, maka tagihannya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut terlahir dari rahim ibunya.
Dengan kata lain, bayi yang baru lahir ini harus menanggung hutang BPJS Kesehatan dengan cara membayar iuran kepesertaannya sejak dilahirkan.
"Tagihannya dihitung sejak dilahirkan, misalnya baru didaftarkan beberapa bulan kemudian, maka tagihannya akan diakumulasi sejak bayi dilahirkan," terangnya.
Betty menuturkan, aturan tersebut sesuai Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Harapannya semua yang lahir sudah memiliki jaminan kesehatan. Penduduk Indonesia seharusnya per-1 Januari 2019 semuanya sudah terdaftar," katanya menambahkan.
Bety kembali mengatakan, untuk peserta pekerja penerima upah seperti PNS, TNI/Polri hingga badan usaha tidak ada pengaruh iurannya hingga anak ke-tiga.
"Untuk peserta mandiri, bagi bayi baru lahir iurannya sejak bayi dilahirkan," tegasnya.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR