"Pada tahun 2015 pernah kebakaran, terakhir pada 2016 sudah tidak ada bangunannya lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Totok bukanlah warga asli Purworejo, meski membuat kerajaan disana.
Diketahui Totok tinggal di rumah kontrakan di RT 05 / RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.
Saat tinggal di Sleman, Totok ternyata memiliki usaha wedangan atau angkringan.
Menurut para tetangga, usaha tesebut sudah dimulainya sejak 2018.
Namun, bersamaan dengan ditangkapnya Totok, angkringan miliknya pun ikut tutup.
"Angkringanya dibongkarnya baru tadi malam," ucap mengatakan tetangga Toto, Deki Rinawan (31) saat ditemui Kompas.com di lokasi, Rabu (15/1/2020).
Sebelumnya diberitakan, Raja dan Ratu 'palsu' terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana.
Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat maka dihukum maksimal 10 tahun penjara. (Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Raja 'Palsu' Keraton Agung Sejagat, Pernah Tinggal Di Pinggir Rel & Punya Usaha Wedangan
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR