Total harga pasar ekstaksi termasuk semua minuman yang yang disita berjumlah 434.800 ringgit atau sekitar Rp1,2 miliar, lapor Shin Chew Daily.
Ini adalah pertama kalinya pihak berwenang menyita zat ilegal dalam teh susu gelembung, yang semakin populer di Asia dan bahkan di Amerika Utara dalam beberapa tahun terakhir.
"Mencampur zat dalam minuman bukanlah hal baru untuk cincin narkoba, tetapi kali ini, mereka menggunakan cangkir teh susu," kata seorang pejabat dari PDRM Pulau Pinang dalam konferensi pers.
"Jika minuman beracun ini keluar di pasaran, mereka bisa dikonsumsi oleh (hingga) 790 orang," tambahnya.
Selain minuman ada beberapa aset seperti uang tunai, empat mobil dan empat tas kulit dan dua jam tangan yang disita polisi.
Source | : | Next Shark |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR