"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita.
Namun kebohongan publik mereka rupanya tidak berhenti di situ.
Setelah pengusutan oleh polisi, dilansir dari Tribun Jateng jika salah satu dari pimpinan Keraton Agung Sejagat tidak memakai nama asli yang tertera di KTP.
Pasangan Suami Istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS) akan diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga: Anak Anda Masih Sering Ngompol? Coba Atasi dengan 5 Cara Ini, Salah Satunya Beri Hadiah
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Selain pasal penipuan, kata Iskandar, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com.
Dia menuturkan, pasangan suami-istri yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR