Debt collector dilarang mengambil motor yang menunggak cicilan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Lalu berapa bayaran untuk debt collector setiap menjalankan aksinya?
Dikutip GridMotor dari MOTOR Plus, MOTOR Plus mewawancarai mantan koordinator debt collector.
Namun demikian, nara sumber ini enggak diungkap identitasnya.
Dia ini kasih tahu target yang harus dilakukan debt collector.
Source | : | Grid Motor |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR