Tidak lama kemudian saat itu juga setelah terdakwa Febi Nur Amelia menagih uang tersebut kepada saksi Fitriani Manurung langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa Febi Nur Amelia dengan maksud agar Febi Nur Amelia tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut kepada saksi Fitriani Manurung.
Pada tahun 2019, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan pesan melalui Akun Instragram secara pribadi akan tetapi saksi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai utang terhadap terdakwa Febi Nur Amelia dan pada saat itu juga akhirnya saksi Fitriani Manurung memblokir kembali akun Instagram milik pribadi terdakwa Febi Nur Amelia.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.
Alif Al Qadri Harahap
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tagih Utang ke Istri Kombes Melalui Sosmed, Warga Menteng Indah Disidang
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR