Sebab, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru menetapkan FD (19), warga Pasar Putih, dan rekannya RM (19), warga Cipta Karya, ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.
Keduanya ditetapkan tersangka karena berdasarkan hasil tes urine mereka positif menggunakan narkoba.
"Keduanya sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka.”
“Keduanya mengakui memakai narkoba," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasatres Narkoba Kompol Deddy Herman pada Jumat (3/1/2020) siang, dikutip dari TribunJabar.id.
Dikatakan Deddy, dalam kasus narkoba, setiap tersangka tidak bermakna sebagai pelaku, tetapi juga bisa sebagai korban.
"Dalam Undang-Undang Narkotika, bisa saja tersangka adalah korban.”
“Jadi mereka tetap di sini (Mapolresta) dulu, sambil menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan sementara.”
“Sampai nanti menunggu keputusan lebih lanjut. Kami akan koordinasikan dulu ke BNNK," jelasnya.
Kepada polisi, kedua tersangka yang bukan pasangan suami istri ini mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu hotel yang ada di Pekanbaru pada saat pergantian malam tahun baru.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR