Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp23.000 per bulan menjadi Rp42.000.
Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019.
Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp23.000 menjadi Rp42.000 atau Rp19.000.
Kenaikan iuran ini untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Cara turun kelas
Bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan dengan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.
Bagi yang ingin turun kelas, pengurusan bisa dilakukan hingga April 2020.
Perbedaan masing-masing kelas hanya pada ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.
Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama. Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidak.
Peserta cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit.
Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi salah satu kanal layanan yang terkait.
Selengkapnya, simak berikut ini:
Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta. Kemudian, masukkan data perubahan.
Baca Juga: Bisa Sebabkan Kematian Mendadak, Ini Jam-jam Berbahaya Untuk Mandi
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR