Intisari-Online.com - Tiga muncikari Kepolisian Resor (Polres) Pinrang, Sulawesi Selatan.
Mereka ditangkap lantaran menawarkan 15 pramuria muda pada pelanggan di media sosial dan WhatsApp, yang mayoritas berumur di bawah 20 tahun.
Bahkan, di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Wakapolres Pinrang Kompol Nugraha mengatakan, para muncikari tersebut adalah AS, BA dan B.
Ketiganya merupakan warga Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Mulai Sekarang, Jangan Lagi Berani Merogoh Tangan Patung Budha di Candi Borobudur!
"Ketiga muncikari itu menawarkan pramuria cantik dan masih muda melalui media sosial," katanya. Tarifnya mulai Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah.
Berpura-pura jadi pelanggan
Anggota Polres Pinrang dapat membekuk para muncikari setelah meminta keterangan dari pramuria.
Kasat Reskrim Polres Pinang AKP Dharma Negara mengungkapkan, awalnya polisi berpura-pura menjadi pengguna jasa prostitusi online melalui WhatsApp.
Baca Juga: Inilah Dr. Tan, Dokter yang Terkenal Pelit Berikan Resep Obat ke Pasien, Alasannya?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR