Advertorial
Intisari-Online.com - Tiga muncikariKepolisian Resor (Polres) Pinrang, Sulawesi Selatan.
Mereka ditangkap lantaran menawarkan 15 pramuria muda pada pelanggan di media sosial dan WhatsApp, yang mayoritasberumur di bawah 20 tahun.
Bahkan, di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Wakapolres Pinrang Kompol Nugraha mengatakan, para muncikari tersebut adalah AS, BA dan B. Ketiganya merupakan warga Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Mulai Sekarang, Jangan Lagi Berani Merogoh Tangan Patung Budha di Candi Borobudur!
"Ketiga muncikari itu menawarkan pramuria cantik dan masih muda melalui media sosial," katanya. Tarifnya mulai Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah.
Berpura-pura jadi pelanggan
Anggota Polres Pinrang dapat membekuk para muncikari setelah meminta keterangan dari pramuria.
Kasat Reskrim Polres Pinang AKP Dharma Negara mengungkapkan, awalnya polisi berpura-pura menjadi pengguna jasa prostitusi online melalui WhatsApp.
Baca Juga: Inilah Dr. Tan, Dokter yang Terkenal Pelit Berikan Resep Obat ke Pasien, Alasannya?
Polisi dan muncikari menyepakati tarif sebesar Rp 650 ribu.
“Jadi dalam transaksi itu, mucikari ini mengirimkan foto-foto perempuannya. Foto yang dipilih kemudian dinego hingga menyepakati harga dan tempat transaksi,” katanya, seperti dilansir dari Tribun Timur.
Polisi pun kemudian mengatur pertemuan dengan pramuria di sebuah hotel di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Polisi menangkap pramuria tersebut lalu memintai keterangan terkait jaringan prostitusi online.
Setahun lalu
Usai menyiduk pramuria, polisi mengejar keberadaan para muncikari.
Mereka ditangkap di Jalan Kandea, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Beberapa barang bukti seperti foto-foto pramuria, ponsel disita oleh polisi.
Menurut pengakuan, para muncikari tersebut membuka bisnis prostitusi online sejak setahun lalu.
Baca Juga: 5 Penyebab Tak Terduga Serangan Jantung, Salah Satunya Suara Keras
Mereka menyasar warganet media sosial hingga menggunakan jejaring WhatsApp.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor Aprillia Ika), Tribun Timur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Media Sosial dan WhatsApp, Tiga Muncikari Ditangkap"