"Sebanyak 18 di antaranya kapal asing yakni 15 asal Vietnam dan 13 kapal asal Malaysia," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan KKP, Agus Suherman, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Bila ditotal sejak 2014 lalu, maka kapal illegal fishing yang sudah ditanggap mencapai 582 kapal.
Terdiri dari kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing.
Sebelumnya, tindakan arogansi dan memalukan kembali dilakukan pihak Vietnam.
Kali ini terjadi pada kapal patroli TNI AL, KRI Tjiptadi-381 yang sedang melakukan patroli di utara perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR