Dirinya berharap Susi juga membangun fasilitas penangkaran ikan bagi para nelayan Indonesia sehingga pemanfaatan sumber daya alam di laut semakin optimal bagi mereka.
Apakah Susi menuruti permintaan Luhut tersebut? Tentu saja tidak.
Susi bergeming dan tetap menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan lainnya.
Bagi Susi, semua tergantung pengadilan. Keputusan penenggelaman itu pun bukan kemauan dia sendiri.
"Kalau itu (penenggelaman) keputusan pengadilan, saya yang tenggelamkan," tutur Susi di Monaco, Prancis, Kamis (6/12/2018).
Momen Perpisahan
Bahkan, karena sering berbeda pendapat, foto keduanya saat perpisahan mendapat sorotan banyak pihak.
Saat itu, sembari tersenyum, Menko Luhut yang mengenakan kemeja putih merangkul pundak Menteri Susi yang berdiri di sampingnya.
Dalam foto itu, Susi juga tampak tersenyum sembari memegang sesuatu.
Selama ini Luhut dan Susi kerap berbeda pandangan terkait berbagai hal. Misalnya soal kebijakan penenggelaman kapal. Akibatnya muncul persepsi kedua menteri itu tak akur.
Foto yang menangkap momen keakraban Luhut dan Susi ternyata diunggah oleh Menteri Jonan di akun Instagram pribadinya.
Jonan mengungkapan bahwa foto itu diambil di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta pada Rabu (15/10/2019).
Mantan Direktur Utama PT KAI itu pun mengungkapan bahwa foto itu merupakan momen perpisahan.
"A farewell talk with happy smiles," tulis Jonan di foto yang diunggah pada Kamis (17/10/2019).
Hak yang Membuat Wewenang Luhut Menguat
Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, area kerja kementerian yang ia pimpin akan lebih luas di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Hal itu ia sampaikan saat acara sederhana di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman usai dilantik oleh Presiden Jokowi.
"Menko itu nanti punya kewenangan mengkoordinasikan, mengendalikan dan memiliki hak veto terhadap kebijakan kementerian," ujarnya, Rabu (23/10/2019).
Kebijakan kementerian yang bisa di veto oleh Menko kata Luhut, yakni kebijakan yang bertentangan dengan arah kebijakan yang diambil di tingkat Menko.
"Jadi saya pikir peran kita banyak," kata dia.
Belum lagi nantinya ungkap Luhut, beberapa kementerian juga akan masuk dalam koordinasi Kemenko Kemaritiman.
Hal ini terjadi lantaran nanti nomenklatur Kemenko Kemaritiman akan berganti jadi Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
"Harus lebih kompak. Nanti akan ada penambahan deputi dan ada beberapa kementerian lagi yang masuk di kita. Kalau saya enggak keliru, ada 6-7 kementerian yang ada di sini," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Luhut kembali diangkat untuk menduduki posisi sebelumnya di Kemenko Kemaritiman.
Tentang hak veto ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menegaskan bahwa dirinya memiliki hak veto atau hak untuk membatalkan kebijakan menteri di bawahnya.
Mahfud mengatakan, hak itu juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo ketika mempercayai dirinya menjabat Menko Polhukam, beberapa waktu lalu.
"Presiden mengatakan, menko boleh mem-veto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia itu bertindak sendiri," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Ya, jika Susi masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, maka bisa dipastikan Susi tak akan bisa berkutik dengan perintah Luhut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Balik Senyum dan Rangkulan Luhut untuk Susi...", "Wewenang Makin Luas, Luhut Sebut Posisi Menko Punya Hak Veto" dan "Mahfud MD Tegaskan Punya Hak Batalkan Kebijakan Menteri di Bawahnya".
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR