Berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017, Harley Davidson termasuk barang mewah.
Karena merupakan kendaraan bermotor roda dua berkapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.
Atas hal tersebut, motor Harley Davidson dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang merupakan pajak yang dikenakan pada suatu Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
Seperti dikutip dari online-pajak, PPnBM diberlakukan agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
Selain itu juga untuk mengendalikan pola konsumsi atas BKP mewah, memberikan perlindungan pada produsen lokal, dan mengamankan penerimaan negara.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, besaran PPnBM untuk kendaraan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc yakni sebesar 125 % dari nilai impor awal.
Hal ini masih ditambah bea masuk sebesar 40 % yang harus dibayar oleh improtir Harley Davidson.
Tak hanya itu, nantinya juga masih ditambah PPn sebesar 10% dan serta PPh sebesar 10%.
Sehingga, dengan demikian total pajak yang harus dibayarkan yakni sebesar 185 %.
Dengan demikian, seperti dijelaskan Sri Mulyani, mengacu kisaran harga Harley Davidson di pasaran yang sekitar Rp 800 juta, maka tinggal dikalikan 185%.
Hasilnya yakni 1,48 miliar. (Arif Tio Buqi Abdulah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyelundupan Harley Davidson Rugikan Negara 1,5 Miliar, Bagaimana Cara Perhitungan Pajaknya?
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR