Dalam video berdurasi 6 detik yang diterima Tribunnews.com, Kamis (5/12/2019), tampak sebuah mobil Ferrari berwarna merah di kargo pesawat Garuda Indonesia.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menjelaskan, pengangkutan mobil Ferrari ini berbeda dengan kasus penyelundupan onderdil Harley dan sepeda lipat Brompton yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,5 miliar tersebut.
Menurutnya, mobil sport itu diimpor dalam bentuk layanan kargo.
"Jadi gini, merespons itu yang pertama klarifikasi, kalau kita bicara mobil itu ada dalam bentuk kargo impor melalui pesawat," kata Deny saat dihubungi, Kamis (5/12/2019) malam.
"Tidak (seperti kasus Harley ilegal). Yang kita temukan hanya yang dibacakan ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) tadi sore," tambahnya.
Deny mengatakan, pengiriman mobil via kargo udara merupakan sesuatu yang normal. Namun, dia belum bisa menyebutkan seberapa banyak mobil jenis Ferrari yang diimpor menggunakan pesawat.
KOMENTAR