"Di dalamnya berisi rekaman video, total ada sekitar 5 video termasuk dari korban atau pelapor," katanya.
Dikatakan Eru, pelaku tinggal di rumah saudaranya yang memang bertetangga dengan rumah kontrakan korban.
Menurut Eru, pelaku hanya iseng merekam aktivitas mandi korban.
Ditegaskan, pelaku dijerat dengan KUHP tentang Pornografi.
Baca Juga: Berita Baik untuk Penderita Diabetes, Menurut WHO Makanan Ini Paling Baik Buat Dikonsumsi
Pelaku dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45
ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Eru
Hukuman seperti itu sebenarnya belum tentu membuat pelaku menjadi jera.
Harus ada hukuman lain yang bisa menghentikan aksinya ketika nanti ia keluar dari tahanan atau agar pemuda lain tidak seenaknya melakukan hal yang melecehkan perempuan.
Artikel ini pernah tayang di Nakita.gri.id oleh Riska Yulyana Damayanti dengan judul asli "Pemuda Ini Ketagihan Mengintip dan Merekam Tetangganya Sedang Mandi"
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR