Mereka berada di sana setidaknya selam dua jam dan menemukan telah mengambil berbagai benda persediaan di pemakaman.
Polisi mengatakan bahwa kedua tersangka telah mencuri dan memiliki catatan kriminal bahwa mereka telah bersekongkol untuk merampok makam.
Polisi menjelaskan bahwa kedua pencuri ini melakukan kejahatan dengan menjarah tiga area pemakaman di Kecamatan Xiaji, dan total 14 makam telah menjadi korban.
Keduanya kemudian dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan karena mencuri mendapatkan denda sekitar 1.000 yuan atau sekitar Rp2 juta. (Afif Khoirul M)
Baca Juga: Suka Masak Mie Instan? Begini Cara Memasak Mie Instan Agar Kandungan MSG yang Merusak Otak Hilang
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR