Menghargai Hak Cipta
Dikutip dari Hak Cipta Karya Seni Milik Siapa? oleh Yesmil Anwar, Fakultas Hukum UNPAD di laman haki.lipi.go.id, hak cipta (copy right) bertujuan melindungi karya seni yang diciptakan oleh para seniman.
Dalam konteks hukum, karya seni merupakan bagian dari HAKI dan HAKI pun merupakan suatu hak yang timbul akibat adanya tindakan kreatif manusia yang menghasilkan karya-karya inovatif, yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia.
Hukum memberikan perlindungan terhadap seniman dan karyanya yang lahir dari sebuah proses penciptaan; daya intelektual, karsa, dan rasa sang seniman.
Di Indonesia, pengaturan perlindungan tersebut di dituangkan dalam Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang baru diberlakukan tanggal 29 Juli 2003 yang lalu atas perintah Pasal 78 undang-undang tersebut.
Pasal 2 undang-undang tersebut mengatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
Artinya, bahwa yang hak tersebut semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak-pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Karenanya, jika kita ingin memanfaatkan karya orang lain, kita butuh meminta izin si pekarya, dan memberi kreditasi serta hak ekonomis sesuai yang disepakati pekarya.
Sebagai suatu hak eksklusif, HAKI tidak dapat diganggu gugat.
Hal ini sejalan dengan prinsip droit inviolable et sacre dari hak milik itu sendiri.
Oleh karena itu, tujuan hukum HAKI adalah menyalurkan kreativitas individu untuk kemanfaatan manusia secara luas.
Penulis | : | Trisna Wulandari |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR