Malam itu, dia bermaksud mencari bantuan keuangan di sebuah masjid, tetapi tempat itu sepi.
Karena kehabisan akal, dia terpaksa mengemis bersama kedua anaknya.
Dia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak meninggalkan anaknya sendirian.
"Ketika saya meletakkan anak saya, anak yang lain menangis, jadi saya membawanya ke mobil terlebih dahulu.
Ketika saya kembali, sudah ada yang mengambil foto seolah-olah anak saya sendirian."
"Istri saya tidak tahu tentang itu. Itu adalah keputusan terburu-buru saya sendiri untuk mengemis," tambahnya.
Menurut Undang-Undang Anak Malaysia, eksploitasi anak anak dengan mengemis akan dikanai denda maksimum Rp 67 juta atau kurungan penjara 5 tahun.
Source | : | asiaone |
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR