Dilansir Tribun dan berbagai sumber, Polda Jatim menyebut jika PA hanya menerima Rp 15 Juta saja.
Pasalnya sisa uang dibagikan kepada Mucikara berinisial J dan satu mucikari lainya yang buron.
Dengan besaran ini diduga, ada sekitar Rp40 juta yang masih ada di tangan mucikari.
Tak hanya itu alasan Putri Amelia yang nekat menerima tawaran layanan kencan dengan pria hidung belang.
Ternyata dilatari oleh kebutuhan uang untuk melunasi hutang miliknya.
Usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, publik figur berinisial PA akhirnya dilepaskan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka terhadap JL.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, tersangka dijerat Pasal 506 dan Pasal 296.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo yang dikutip dari Tribunnews. (Alfa/Wiken)
Artikel ini pernah tayang di Wiken.ID dengan judul Menguak Keuntungan Mucikari Bisnis Prostistusi Artis, Uang Muka Baru Diterima 20%, Sisanya Seteelah Eksekusi
Baca Juga: Kehidupan Gelap Para Algojo Abad Pertengahan, Master Pekerjaan 'Kotor' yang Diasingkan
Source | : | Wiken Grid |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR