2. Benih lobster
Luhut juga memberi kritikan terhadap Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster (termasuk benih lobster), Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
Menurut Luhut, ada baiknya peraturan tersebut direvisi sebab seharusnya budi daya benih lobster seharusnya jangan sampai dilarang.
Susi yang mempertimbangkan kelestarian dan banyaknya aksi penyelundupan benih lobster pun menanggapi Luhut dengan keras.
"Ngawur. Di seluruh dunia pengambilan plasma nutfah dikategorikan sebagai kegiatan subversi berarti melanggar aturan negara yang paling keras."
"Di Indonesia punishment belum ada, tetapi kita sudah mulai menata dan mengatur agar benur-benur ini tidak diambil," ucap Susi (2/4/2019).
3. Penenggelaman kapal
Soal penenggelaman kapal yang menjadi salah satu 'trade mark' Susi, Luhut mengusulkan agar hal tersebut tidak terus-menerus dilakukan.
"Ya memang, apa yang dibuat Ibu Susi itu bagus, kita tenggelamin, harus ada shock therapy itu."
"Tetapi jangan sepanjang masa shock therapy. Capek juga orang nanti, akhirnya bosan."
"Sekarang what next?" ujar Luhut dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR