Tentu, suasana zaman saat itu sangat berbeda jika dibandingkan dengan pelantikan presiden saat ini.
Jika pemilihan Soekarno sebagai presiden dirayakan dengan teriakan ”Hidup Bung Karno”, momen tersebut kini dibuat lebih tertib dan sakral.
Sekarang aturan terkait pelantikan presiden dan wakil presiden tertuang secara jelas dalam UUD 1945 hasil amendemen.
Presiden dan wakil presiden terpilih harus mengucapkan sumpahnya di hadapan Sidang Paripurna MPR.
Hingga kini, Indonesia telah melangsungkan pelantikan tujuh sosok presiden.
Pelantikan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada 20 Oktober 2019 akan menjadi salah satu bagian bersejarah dari rangkaian panjang proses suksesi kepala negara.
Sumber interaktif.kompas.id dengan judul "Sate Ayam dan Sedan Buick di Balik “Pelantikan” Presiden Soekarno"
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR