Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan bahwa Irma Nasution akan dikenakan pelanggaran pasal UU ITE.
"Untuk istrinya beliau, istri Kolonel HS tadi siang itu diserahkan ke Polda karena tunduk pada peradilan umum sehingga tadi oleh Dandenpom kendari, Kasie Intel Sama Pakum Korem dibawa ke Polda Sultra," ungkapnya.
Menurut Kolonel Inf Maskun Nafik, sebagai anggota TNI, lanjutnya, memang tidak boleh sembarang dalam menggunakan media sosial.
Namun hal itu juga berlaku bagi pihak keluarga, tidak hanya untuk prajurit TNI saja.
"Istri seorang pejabat militer, itu kan sudah ada rambu-rambunya bahwa kami di TNI ini bukan hanya prajuritnya saja tapi dengan keluarga sudah ada informasi imbauan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan karena itu ada akibat hukumnya," paparnya.
"Terkait hal tersebut akhirnya dikenakan hukuman disiplin karena ketidaktaatannya," tambahnya.
Dilansir Sosok.ID dari kanal YouTube EN Channel edisi Minggu (13/10/2019) kemarin, kuasa hukum Irma Nasution, Supriadi menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segalanya.
Termasuk menggandeng 52 pengacara untuk membela istri eks Dandim Kendari ini di meja hijau.
"Saya cuma menyampaikan saja bahwa di dalam kuasa ini yang tergabung di kantor saya, Supriadi & co, kurang-lebih sekitar 52 orang pengacara.
Jadi inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (Irma Nasution)," terang Supriadi seperti yang dikutip Sosok.ID dari tayangan Youtube EN Channel.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum Irma Nasution kini tengah menunggu perkembangan kasusu.
Pasalnya hingga saat ini ia belum mendapat keterangan langsung dari kliennya mengenai laporan kelanjutan kasus. (Tata Lugas)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Kena Pasal UU ITE Gegara Nyinyiri Insiden Penusukan Wiranto, Istri Eks Dandim Kendari Gandeng 52 Pengacara untuk Membelanya
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR