Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, kelimanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian lewat media sosial.
"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto," kata Muannas, Jumat (11/10/2019).
Muannas berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dan memproses akun-akun ini.
6. Kolonel HS
Personel TNI Angkatan Darat, Kolonel HS menerima sanksi atas unggahan konten negatif istrinya, IPDL terkait kasus penikaman Wiranto, Kamis (10/10/2019) lalu.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menandatangani proses administrasi hukuman terhadap HS.
HS dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pencopotan prajurit TNI ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.
Baca Juga: Mengenal Kunai, Senjata Ninja Jepang yang Dipakai Abu Rara untuk Menusuk Wiranto
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR