MKD menjatuhkan sanksi ringan kepada dua pimpinan DPR tersebut.
RUU Pengampunan Nasional
DPR mengusulkan adanya RUU Pengampunan Nasional.
Di dalam draf RUU tersebut, yang dimaksud dengan Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Selain itu, Pengampunan Nasional juga ditujukan untuk mengampuni sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.
Adapun besaran tarif uang tebusan berkisar antara tiga sampai delapan persen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR