Intisari-Online.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Aceh benar-benar menerapakan 'konsep makan gaji buta'.
Bayangkan saja, ASN yang berasal dari Dinas Perikana dan Kelautan Kabupaten Aceh Barat ini bolos selama dua tahun.
Namun, meski tak pernah sehari pun 'batang hidungnya' muncul di kantor, ASN ini tetap mendapat gaji.
Baca Juga: Kasus Video Dewasa Berseragam ASN di Purwakarta: Ini Hukuman Jika Anda Menyebarkan Video Dewasa
Sang ASN yang tidak disebutkan namanya tersebut bolos kerja sejak tahun 2017 lalu.
Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Edy Juanda menyatakan bahwa ASN tersebut kini telah dipecat secara tidak hormat setelah dilakukan pemanggilan.
"Pemberhentian dengan tidak hormat kepada satu orang ASN ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur Edy seperti dikutip INTISARI dari Antara, Rabu (9/10/2019).
Padahal, bila merujuk pada aturan yang disebut oleh Edy, seorang ASN dapat diperhentikan secara tidak hormat jika tidak masuk kerja tanpa ada kabar kepada atasan selama 46 hari "saja".
Itu pun sudah secara akumulasi, alias tidak berturut-turut.
Edy menyatakan bahwa sebenarnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah mendapat laporan adanya seorang ASN yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2019 Siap Dibuka! Ada 197.111 Formasi dan Seperti Ini Rinciannya
Namun, pemecatan baru dilakukan setelah ASN tersebut berhasil dipanggil.
"Kami berharap seluruh ASN di Aceh Barat harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena kedisiplinan adalah tanggung jawab kita semua ASN. Disiplin itu keren, kreatif dan responsif," ujar Edy seperti dilansir Antara.
KOMENTAR