Padahal, bila merujuk pada aturan yang disebut oleh Edy, seorang ASN dapat diperhentikan secara tidak hormat jika tidak masuk kerja tanpa ada kabar kepada atasan selama 46 hari "saja".
Itu pun sudah secara akumulasi, alias tidak berturut-turut.
Edy menyatakan bahwa sebenarnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah mendapat laporan adanya seorang ASN yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2019 Siap Dibuka! Ada 197.111 Formasi dan Seperti Ini Rinciannya
Namun, pemecatan baru dilakukan setelah ASN tersebut berhasil dipanggil.
"Kami berharap seluruh ASN di Aceh Barat harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena kedisiplinan adalah tanggung jawab kita semua ASN. Disiplin itu keren, kreatif dan responsif," ujar Edy seperti dilansir Antara.
KOMENTAR