Bahkan yang gangguannya seperti itu, yang psikopat atau narsisitik itu, belum tentu juga dia jadi kriminal.
Kan bisa juga dia diterapi supaya tidak menunjukkan hasrat destruktifnya.
Tapi enggak semua gangguan jiwa kayak gitu, gangguan jiwa ada ratusan dan enggak semua berpotensi seperti itu," ucap Meidy.
Melalui akun resminya di Facebook, BPJS Kesehatan mengeluarkan pernyataan dengan latar belakang wajah Joker dengan isi caption:
"JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~"
"#BPJSKesehatanRI #BPJSKesMelayaniNegeri #LensaJKN"
Adapun isi poin somasi dari para komunitas:
1. Mencabut postingan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial FACEBOOK dan atau media lainnya.
2. Menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS; yang isinya sebagai berikut:
“Kami, Direktur Utama BPJS dan Jajaran eksekutif BPJS menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dan kelalaian kami dalam menyampaikan pesan layanan masyarakat terkait pelayanan BPJS.
Baca Juga: Wahai Pria, Bila Ingin Segera Punya Momongan, Tidurlah Sebelum Pukul 10 Malam!
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR