Berlanjutkah penenggelaman kapal?
Sebenarnya masih ada sekitar 50 kapal asing pencuri ikan yang akan ditenggelamkan. Namun, para pemiliknya mengajukan kasasi agar kapal-kapal mereka tidak dimusnahkan.
Menurut Susi, para pemilik kapal asing-asing itu menyewa pengacara untuk mengajukan kasasi demi bebas dari pemusnahan kapal.
Ia pun berharap, kasasinya ditolak.
Sebab, jika kasasi diterima, kapal-kapal itu hanya disita, lalu dilelang dan dibeli lagi, kemudian dipakai kembali untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.
"Kalau seperti itu, kita (kami) seperti tidak ada kerjaan lagi," kata Susi.
Ketika ditanya apakah penenggelaman itu akan terus berlanjut meski dirinya tak menjabat lagi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi hanya terdiam.
Beberapa menit kemudian ia lalu menjawab tidak tahu.
"Tidak tahu ya. Tapi penenggelaman kapal itu sudah ada di undang-undang," kata Susi.
Yang dimaksud Susi itu bahwa pemusnahan kapal itu sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Pemusnahan kapal itu termaktub dalam Pasal 76A.
Baca Juga: Kemarin Raditya Dika, Kini Ashanty, Mengapa Pasien Autoimun Semakin Banyak? Ini Jawaban Dokter
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR