4. Kendaraan tidak terdaftar
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
5. Pelanggaran pada bahu jalan tol:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1). (Donny Dwistryo Priyantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Daftar Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR