Kapten pilot pesawat secara hukum sebenarnya boleh menolak terbang jika meyakini ada masalah pada pesawat komersil yang akan diterbangkannya.
Pasalnya ketika berada di udara kapten pilot bertanggung jawab atas nyawa semua penumpang pesawat yang dibawanya.
Oleh karena itu dia harus bisa memastikan pesawat yang diterbangkannya benar-benar aman tanpa ada masalah sama sekali.
Para penumpang pesawat juga ikut ambil bagian dalam menciptakan keselamatan terbang dan harus mematuhi tata-tertib demi terciptanya keselamatan terbang.
Minimal memperhatikan instruksi pramugari yang selalu setia memberi petunjuk kepada semua penumpang pada awal penerbangan.
Tapi kadang ada penumpang iseng yang sok jagoan ketika pesawat sudah terbang dan ditanya apa isi tas yang sedang dibawanya.
Pertanyaan kadang disampaikan sama pramugari atau pramugara, bisa juga oleh penumpang sebelah.
Ketika penumpang itu secara bercanda menjawab isi tasnya adalah bom akibatnya bisa sangat serius.
Pramugari bisa melaporkan informasi tentang bom itu meskipun hanya candaan kepada kapten pilot.
Namun kapten pilot jelas tidak akan menganggap laporan bom candaan itu dengan candaan pula. Ia langsung mengambil langkah serius.
Memerintahkan polisi udara yang sedang bertugas on board untuk mengamankan penumpang bersangkutan.
Bahkan tidak hanya itu, kapten pilot pesawat segera akan mendaratkan pesawatnya secara darurat di bandara terdekat dengan status ada ancaman bom dalam pesawat.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR