Intisari-Online.com - Apa jadinya jika sebuah hasil penelitian yang dilakukan secara ilmiah justru 'meggiring' penelitinya ke dalam penjara?
Seperti yang baru-baru ini terjadi pada Dr Bulent Sik dari Turki yang harus dijatuhi hukuman setelah mengungkapkan hasil penelitian yang dilakukannya.
Sik harus mendekam di dalam penjara selama 15 tahun karena hasil penelitiannya tersebut.
Berikut ini kisahnya.
Seorang ilmuwan Turki dijatuhi hukuman penjara 15 bulan karena mengungkapkan risiko kanker yang ditimbulkan oleh polusi beracun di barat negara itu.
Pengadilan di Istanbul, pada Kamis (26/9/2019), menyatakan Dr Bulent Sik bersalah karena dianggap telah membocorkan informasi rahasia.
Putusan pengadilan itu pun langsung menuai kecaman dari Amnesty Internasional yang menyebutnya sebagai "parodi keadilan".
Dr Sik pada tahun lalu mengungkapkan hasil penelitian yang dilakukannya bersama dengan sejumlah ilmuwan lain untuk Kementerian Kesehatan antara tahun 2011 hingga 2015.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR