Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan secara keji dan sadis itu untuk menghilangkan jenazah korban sekaligus jejak-jejaknya dengan mutilasi dan membakar korban.
Seakan-akan telah membunuh seekor binatang yang menjijikan.
"Hal ini menyatakan terdakwa tidak memiliki perasaan kemanusiaan. Perbuatan terdakwa yang membunuh korban tidak dimaafkan oleh keluarga korban. Ini terbukti dari pernyataan saksi, ibu korban secara langsung dipersidangan,"ujar Hakim.
(Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini 8 Pertimbangan yang Memberatkan Prada DP".
Baca Juga: Prada Merilis Penjepit Kertas, Warganet Langsung Heboh. Alasannya Bikin ‘Keki’!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR