Intisari-Online.com – Aksi unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa sejak Senin (23/9/2019) hingga hari ini Kamis (26/9/2019) di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, punya banyak tujuan.
Salah satunya menolak UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (24/9/2919) lalu.
Menurut mereka, UU KPK hasil revisi tersebut berpotensi melemahkan KPK.
Jika Anda masih bingung, ini 26 persoalan dalam UU KPK hasil revisi yang dinilai berisiko oleh KPK dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut seperti dilansir dari kompas.com pada Kamis (26/9/2019).
Baca Juga: Sempat Viral, Obyek Wisata Negeri di Atas Awan Gunung Luhur Ditutup Sementara, Ini Alasannya
1. Pelemahan Independensi KPK
KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif.
Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan MK, namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.
Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.
2. Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus.
3. Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas.
Misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
4. Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu: memberikan atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?
5. Standar larangan Etik dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih Rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.
Pasal 36 tidak berlaku untuk Dewan Pengawas, sehingga:
a. Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya;
b. Dewan Pengawas tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK;
c. Sementara itu pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana di UU KPK.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR