Intisari-Online.com – Anda ingin pindah domisili namun bingung karena prosesnya susah?
Tenang. Kali ini Anda tidak perlu bingung. Sebab, proses pemindahan domisili sudah lebih mudah.
Dilansir dari wartakota.tribunnews.com pada Senin (16/9/2019), sebelumnya jika seorang warga Indonesia ingin berpindah domisili, maka mereka memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
Nah, kini peraturan tersebut sudah berubah.
Di mana kita hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya.
Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.
Peraturan tentang pindah domisili baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018.
Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru.
Baca Juga: (Foto) Semakin Pekat, Begini Kondisi Kabut Asap di Sejumlah Daerah
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR