Arsip pemberitaan Harian Kompas, 19 September 1979, menyebutkan, saat itu pihak penyelenggara mengajukan permohonan izin pertunjukan ke polisi pada 6 September 1979.
Setelah izin diberikan, pelaksanaan teknis pertunjukan diserahkan kepada PT Kamar Jaya.
Menurut pemberitaan Harian Kompas 2 April 1981, dalam perjanjian dengan PT Kamar Jaya, pihak PGRI akan memperoleh Rp 1 juta.
Jika pertunjukan tersebut mendatangkan keuntungan, maka PGRI Sumut akan memperoleh bagian sebesar 40 persen dari keuntungan bersih yang didapatkan.
Pertunjukan tersebut berubah menjadi bencana ketika Stadion Teladan hanya memiliki satu buah pintu dan diangggap terlampau sempit dibanding dengan massa yang hadir.
Akhirnya, para pelajar yang datang untuk menyaksikan pertunjukan itu pun mulai berdesak-desakan.
Peristiwa tersebut terjadi satu jam sebelum konser dimulai.
Pertunjukan yang sedianya akan dimulai pukul 09.00 WIB pagi itu akhirnya tidak jadi berlangsung karena kejadian ini. Bahkan, stadion baru bisa dikosongkan pada pukul 12.00 WIB.
(Rosiana Haryanti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini dalam Sejarah: Petaka di Stadion Teladan Medan Saat Konser Artis Cilik, 9 Anak Tewas"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR