Kepala Inspektur Polisi Hardoi, Alok Priyadarshi menyebut, semua perhiasan itu kemungkinan memiliki nilai sejarah.
"Itu (perhiasan) disita, karena tidak ditemukan dokumen kepemilikan," kata Priyadarshi.
Pria itu, yang menemukan perhiasan, mula-mula menyangkal.
Tetapi kemudian mengakui menemukannya setelah menggali tanah.
Setiap perhiasan atau barang mahal yang digali dari bumi secara hukum disebut sebagai "harta karun" dan diatur oleh Undang-Undang Harta Karun di India tahun 1878.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR