Rp 840 Miliar
Sementara itu dikutip dari Kontan, besaran nilai kompensasi atas kejadian pemadaman listrik total alias blackout yang menimpa wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah disebut mencapai Rp 840 miliar.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengungkapkan, besaran kompensasi tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.
"Jika dilihat per orang jumlahnya memang kecil, tapi secara total jumlahnya sangat besar, terbesar sepanjang PLN berdiri," kata Tulus Abadi di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Asal tahu saja, jumlah total pelanggan PLN yang dapat kompensasi mencapai 21,98 juta pelanggan.
Metode kompensasi pun beragam, bagi pelanggan pasca bayar akan diberikan potongan tagihan ketika melakukan pengisian pertama kali pasca blackout.
Sementara itu, bagi pelanggan prabayar/token akan mendapatkan tambahan voucher ketika melakukan pembelian voucher isi ulang.
Jumlah pelanggan tersebut terdiri dari pelanggan tarif adjustment dan non tarif adjustment 15,19 juta pelanggan dengan estimasi Rp 60 miliar dan untuk pelanggan tarif non adjustment sekitar 6,79 juta pelanggan dengan estimasi Rp 780 miliar.
"Nilai total kompensasi (estimasi) mencapai Rp 840 miliar," kata dia ke Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.
Dwi Suryo Abdullah mengungkapkan besaran kompensasi dirasa signifikan bagi perseroan.
"Jika dipakai bangun gardu bisa untuk investasi dua gardu induk," kata Dwi Suryo Abdullah.
Menurut Dwi Suryo Abdullah, kompensasi sejatinya diberikan PLN setiap bulannya terutama ketika pelayanan tidak memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan.
Hanya saja, kejadian blackout kemarin berdampak pada banyak pihak sehingga dana yang dikeluarkan dalam sekali waktu tergolong besar.
Seperti diketahui, persoalan kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017.
Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan. (Edi Sumardi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul www. pln.co.id - Cara Cek kompensasi Akibat Mati Lampu di Pulau Jawa, Dana Disediakan Rp 800 Miliar
Baca Juga: Pulau Jawa 'Mati Lampu' Serentak, PLN Sebut Gangguan Inilah yang Jadi Penyebabnya
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR