Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk mengeceknya:
1. Buka laman resmi PLN di www. pln.co.id,
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut,
3. Pilih menu "Pelanggan",
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online",
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar,
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter,
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan,
8. Klik "search",
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten 4 Agustus lalu.
PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
Kompensasi diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Bagi konsumen non-adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Baca Juga: Kisah Para Nelayan yang Ketakutan dan Jatuh Sakit Setelah Mengaku Melihat Pertempuran UFO di Langit
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR