"Mau ambil handphone di ruang tamu, tapi ketahuan, nyawa korban dihabisi dengan cara dipukul dan ditusuk dengan sebilah patok kayu yang diambil di halaman rumah korban," kata Edy saat press release di Mapolda Banten, Selasa (20/8/2019).
Menurut Edy, pelaku melakukan pembunuhan secara spontan setelah aksinya dipergoki oleh Rustandi yang menjadi korban meninggal.
Selain Rustandi, korban meninggal lain adalah Alif, balita empat tahun anak Rustandi. Alif meninggal dengan cara dipukul menggunakan patok yang sama untuk membunuh anaknya. Sementara Siti Sa'idah, istri Rustandi, turut dianiaya hingga kritis.
Edy mengatakan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Walaupun keduanya sama-sama pekerja buruh menggarap lahan.
Dengan terungkapnya kasus ini, Edy mengatakan jika peristiwa ini adalah murni perampokan yang disertai dengan pembunuhan.
Hingga saat ini, pelaku dalam peristiwa yang menggegerkan tersebut diduga kuat hanya satu orang.
Setelah menghabisi satu keluarga, pelaku kemudian pulang ke rumahnya dengan membawa satu unit ponsel.
Kemudian pada keesokan harinya, pelaku kabur ke Lampung dan ditangkap seminggu kemudian pada Selasa (20/8/2019) pagi.
Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.
Baca Juga: Rumah Sakit Ini Memaksa Petugas Medis dan Dokter Membawa 5 Pasien Jika Tidak Ingin Gajinya Dipotong
(Kontributor Banten, Acep Nazmudin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya demi Handphone, Samin Tega Bunuh Satu Keluarga di Serang"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR