Usulan kenaikan tarif berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta.
Jika kenaikan tersebut disetujui, maka iuran untuk kelas 1 akan meningkat siginifikan dari Rp80.000 menjadi Rp120.000.
Sementara untuk iuran kelas 2 akan naik dari Rp51.000 menjadi Rp80.000.
Lalu, iuran untuk kelas 3 akan naik dari Rp25.000 menjadi Rp42.000.
Menurut Iqbal, sesuai dengan perhitungan aktuaria, tarif iuran BPJS Kesehatan memang sudah harus mengalami kenaikan.
Hal ini pun supaya sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.
Terkait waktu realisasinya, Iqbal mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah.
"Kami percaya ke pemerintah, artinya untuk waktu pelaksanaannya tentu ada hitung-hitungannya. Kami percaya pemerintah memiliki solusi yang tepat," kata Iqbal.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR