Intisari-Online.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan.
Hal yang sama juga berlaku untuk para Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan
Kenaikan yang mulai berlaku pada Agustus 2019 tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tentang manfaat tambahan lainnya dan insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.
Dalam PMK tersebut, kenaikan tunjangan cuti tahunan pimpinan BPJS naik dua kali lipat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti mengatakan, kenaikan itu berlaku setelah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Agustus 2019.
"Prosesnya sudah lama, tapi baru terbit Agustus ini," ujar Nufransa kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2019).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR