Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.
Tindakan tersebut mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Pelecehan seksual bukan semata tentang seks.
Inti dari masalah ini adalah penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas, meskipun pelaku mungkin mencoba untuk meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa hal yang ia lakukan sebenarnya adalah ketertarikan seksual dan keinginan romantis semata.
Kebanyakan pelecehan seksual dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.
Namun, ada juga kasus pelecehan perempuan terhadap laki-laki, dan juga dengan sesama jenis (baik sesama laki-laki maupun perempuan).
Menurut kategorinya, pelecehan seksual dibagi menjadi 5 jenis, yaitu:
- Pelecehan gender: Pernyataan dan perilaku seksis yang menghina atau merendahkan wanita.
Contohnya termasuk komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan wanita, lelucon cabul atau humor tentang seks atau wanita pada umumnya.
- Perilaku menggoda: Perilaku seksual yang menyinggung, tidak pantas, dan tidak diinginkan.
Contohnya termasuk mengulangi ajakan seksual yang tidak diinginkan, memaksa untuk makan malam, minum, atau kencan, mengirimkan surat dan panggilan telepon yang tak henti-henti meski sudah ditolak, serta ajakan lainnya.
- Penyuapan seksual: Permintaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan janji imbalan.
Baca Juga: Masuk Daftar 25 Keluarga Terkaya di Dunia, Kekayaan Keluarga Hartono Capai Rp461 triliun
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR